Di Hadapan Jokowi, BPK Blejeti Penggunaan Rp28,75 Triliun yang Tak Sesuai
Jum'at, 25 Juni 2021 - 13:48 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020, bukan berarti lembaga audit itu sama sekali tak mendapati temuan-temuan. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan ada sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran.
“Meskipun opini terhadap LKPP 2020 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), namun terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian, yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern,” katanya di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).
Baca juga:AS Jual 12 Jet Tempur F-16 dan Banyak Rudal Rp41,8 Triliun ke Filipina
Salah satu permasalahan yang diungkap adalah terkait pengelolaan anggaran dalam program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN). Agung menyebut bahwa pemerintah perlu menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 UU No.2/2020.
“Meskipun opini terhadap LKPP 2020 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), namun terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian, yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern,” katanya di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).
Baca juga:AS Jual 12 Jet Tempur F-16 dan Banyak Rudal Rp41,8 Triliun ke Filipina
Salah satu permasalahan yang diungkap adalah terkait pengelolaan anggaran dalam program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN). Agung menyebut bahwa pemerintah perlu menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 UU No.2/2020.
Lihat Juga :