Tanggal Merah PNS Dilarang Cuti, Ini Aturannya
Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:47 WIB
Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut. “PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang PNS ke Luar Kota pada Hari Libur Nasional 2021
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang PNS ke Luar Kota pada Hari Libur Nasional 2021
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
(nng)
Lihat Juga :