Banyak Dampak Negatif, Kementan Usul Wacana Revisi PP 109 Dipertimbangkan Lagi

Senin, 28 Juni 2021 - 11:01 WIB
Kementan mengusulkan agar wacana revisi PP No 109/2012 dipertimbangkan ulang menimbang dampak negatifnya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau dipertimbangkan lagi. Pasalnya, revisi itu dinilai akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT) .

Karena itu, Kementan akan mengusulkan kepada kementerian terkait agar wacana revisi PP 109/2012 tersebut untuk dipertimbangkan kembali.



Baca Juga: Dianggap Merugikan, Asosiasi Petani di Pamekasan Tolak Revisi PP Tembakau

"Kami mengusulkan dipertimbangkan kembali wacana revisi PP 109/2012. Kami selalu menarik garisnya ke hulu. Kita tidak pernah berhenti memperjuangkan itu. Kami akan komunikasikan ke kementerian terkait, menyuarakan apa yang disuarakan petani mengingat kami sebagai pembina petani," ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Hendratmojo Bagus Hudoro di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Kementan akan mengupayakan agar wacana revisi PP 109/2012 dipertimbangkan kembali didasari oleh sejumlah pertimbangan. Alasannya, momen untuk wacana revisi PP 109/2012 dinilai belum pas saat ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 telah menimbulkan kontraksi terhadap perekonomian nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!