Pegadaian Kini Buka Titipan Emas, Intip Beragam Manfaatnya

Selasa, 29 Juni 2021 - 16:27 WIB
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) terus berinovasi menjadi agen inklusi keuangan pilihan bagi masyarakat. Kali ini, perusahaan gadai BUMN tersebut membuka layanan baru, yakni Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan bahwa Titipan Emas merupakan layanan bagi masyarakat menitipkan perhiasan emas atau logam mulia yang mereka miliki secara aman di Pegadaian. Berbeda dengan Safe Deposit Box (SDB), kata dia, titipan emas memberikan fasilitas penyimpanan dengan tambahan kemudahan pada saat memerlukan dana tunai.

"Setiap emas yang dititipkan baik perhiasan maupun emas batangan langsung ditaksir dan dihitung plafon pinjaman sesuai nilai barang. Sehingga dapat langsung diproses gadai pada saat dibutuhkan," kata dia melalui keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Selasa (29/6/2021).





Dia menjelaskan, produk tersebut dapat memberikan solusi bagi masyarakat untuk menyimpan aset mereka berupa emas dan perhiasan ditempat yang aman. Sekaligus mengoptimalkan nilai emas yang dititipkan melalui fasilitas Gadai Titipan Emas.

"Bagi anda yang masih bingung dimana akan menyimpan emas maupun perhiasan yang anda miliki, kini tak perlu khawatir lagi karena Pegadaian siap mengatasi masalah yang anda hadapi tanpa masalah baru. Dengan Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas, masyarakat akan merasa aman menyimpan asetnya di Pegadaian dan jika membutuhkan dana cepat, maka titipan emas bisa langsung digadaikan," kata dia.

Menurut dia program Titipan Emas memiliki beberapa keunggulan, yaitu jangka waktu titipan yang fleksibel hingga 12 bulan dan dapat diperpanjang, gratis jasa taksir uji keaslian dan nilai emas, mendapatkan fasilitas plafon pinjaman, dan emas yang disimpan aman serta diasuransikan.



Sedangkan keunggulan bagi nasabah yang mengajukan pinjaman melalui fitur Gadai Titipan Emas Pegadaian adalah mendapatkan jangka waktu pinjaman yang fleksibel, sewa modal kompetitif senilai 0,05% per serta proses pengajuan mudah dan dapat dilakukan via aplikasi Pegadaian Digital.

"Kami berharap ayanan Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas ini dapat membantu kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan dalam menyimpan emas yang mereka miliki dan kebutuhan dana darurat masyarakat," tuturnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More