Kemnaker Pastikan Pandemi Tak Ganggu Layanan Online untuk Dunia Usaha dan Pekerja

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:18 WIB
Foto/Antara
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan layanan pengesahan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB dipastikan tetap akan berlanjut di masa pandemi . Di tengah pandemi, pelayanan lebih cepat dan praktis melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB memang sebuha keharusan.

“Layanan ini harus terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan (sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Baca juga:Suporter Kroasia Lempar Botol Bir ke Lapangan di Laga Kontra Spanyol, Kenapa?



Ida menjelaskan, manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha, yakni memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, adanya pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar-pekerja.

“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ ujarnya.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggora Putri mengatakan, dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan industrial yang kondusif di perusahaan sesuai Pasal 108 hingga Pasal 135 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat- syarat kerja harus dituangkan dalam PP atau PKB.

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

“Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ kata Putri.

Putri menegaskan, PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih. Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More