Kemnaker Pastikan Pandemi Tak Ganggu Layanan Online untuk Dunia Usaha dan Pekerja

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:18 WIB
Foto/Antara
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan layanan pengesahan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB dipastikan tetap akan berlanjut di masa pandemi . Di tengah pandemi, pelayanan lebih cepat dan praktis melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB memang sebuha keharusan.

“Layanan ini harus terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan (sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (29/6/2021).



Baca juga:Suporter Kroasia Lempar Botol Bir ke Lapangan di Laga Kontra Spanyol, Kenapa?

Ida menjelaskan, manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha, yakni memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, adanya pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar-pekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!