Kemnaker Pastikan Pandemi Tak Ganggu Layanan Online untuk Dunia Usaha dan Pekerja
Selasa, 29 Juni 2021 - 20:18 WIB
Menurut Putri, pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan, yaitu melaui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau kementrian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya. Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.
Baca juga:Cara Mengatasi Rambut Mengembang, Hindari Model Potongan Rambut Layer
Putri mengatakan, pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan yang lingkup perusahaannya kabupaten/kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh kepala dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota. Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahannya lintas kabupaten/kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada kepala dinas SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi.
“Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh dirjen yang membidangi hubungan industrial atau pejabat yang ditunjuk,“ pungkasnya.
Baca juga:Cara Mengatasi Rambut Mengembang, Hindari Model Potongan Rambut Layer
Putri mengatakan, pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan yang lingkup perusahaannya kabupaten/kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh kepala dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota. Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahannya lintas kabupaten/kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada kepala dinas SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi.
“Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh dirjen yang membidangi hubungan industrial atau pejabat yang ditunjuk,“ pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda