PPKM Mikro Darurat, Ini sebagian Aturan untuk Tempat Wisata dan Transportasi Umum
Rabu, 30 Juni 2021 - 08:20 WIB
PPKM darurat rencananya akan diberlakukan pemerintah pada 2 Juli 2021. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah memastikan bakal segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun, PPKM Mikro ini Rencananya diterapkan pada 2 Juli mendatang.
Baca Juga: Sebelum PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Saran Epidemiolog
Dalam dokumen yang diterima SINDOnews, kegiatan di area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum bakal ditentukan lewat zona Covid-19. Bagi kabupaten atau kota yang zona merah dan oranye, tempat wisata ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan, kabupaten atau kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas dengan pengaturan oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Sebelum PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Saran Epidemiolog
Dalam dokumen yang diterima SINDOnews, kegiatan di area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum bakal ditentukan lewat zona Covid-19. Bagi kabupaten atau kota yang zona merah dan oranye, tempat wisata ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan, kabupaten atau kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas dengan pengaturan oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lihat Juga :