PPKM Mikro Darurat, Ini sebagian Aturan untuk Tempat Wisata dan Transportasi Umum

Rabu, 30 Juni 2021 - 08:20 WIB
Lalu operasional kendaraan umum tidak berubah. Angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa masih dapat beroperasi. Namun, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh

pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Hanya Buka Sampai Jam 5, Pengusaha Mal: Jangan Sampai Pengorbanan Besar Jadi Sia-Sia

Sementara itu, untuk lokasi rapat atau seminar, juga pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, tidak boleh dilakukan. Terlebih bagi kabupaten atau kota zona merah dan zona oranye, ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Sedangkan kabupaten atau kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, dan atas pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!