Kualitas SDM Kelas Menengah dan Transformasi Digital Menjadi Kunci Indonesia Maju 2045

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:07 WIB
Kesuksesan ekonomi digital tentunya disokong oleh perkembangan infrastruktur teknologi digital. “Dalam hal ini, pemerintah sedang membangun infrastruktur 5G yang nanti akan meningkatkan konektivitas seluruh daerah di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas ke Pulau Rote,” tutur Menko Airlangga dalam event Peluncuran Laporan Bank Dunia (World Bank)“Pathways to Middle-Class Jobs in Indonesia” secara virtual, di Jakarta, Rabu (30/6).

Baca juga:Kasus RS UMMI Bogor, PN Jakarta Timur Terima Surat Banding dari Kuasa Hukum Habib Rizieq

Pemerintah juga sudah merilis Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menjadi terobosan dalam menciptakan struktur ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan, serta mereformasi beberapa regulasi terdahulu yang berpotensi menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Berbagai macam kompleksitas dan tumpang-tindih regulasi, khususnya yang terkait perizinan dan investasi disederhanakan supaya lebih dapat diimplementasikan, serta menjamin kepastian, kemudahan, dan transparansi. Melalui UU No. 11/2020 ini, pemerintah juga mendorong penciptaan lapangan kerja, mengatur kembali mekanisme perizinan bisnis melalui Online Single Submission (OSS), menguatkan UMKM, dan membuat penyesuaian dalam peraturan tenaga kerja agar lebih relevan dan fleksibel,” jelas Menko Airlangga.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pandemi Covid-19 mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih ke arah digital, termasuk dalam lapangan kerja. Perubahan ini membawa transformasi untuk pasar tenaga kerja menjadi lebih fleksibel dan adaptif. Namun, perubahan tersebut juga mempersyaratkan pekerja yang memiliki kompetensi lebih tinggi dan adaptif terhadap perubahan.

Untuk merespons transformasi pasar tenaga kerja itu, pemerintah sudah melakukan beberapa upaya meningkatkan kualitas SDM, antara lain dengan (a) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, untuk memberikan jaminan bagi para pekerja yang terkena PHK melalui 3 (tiga) manfaat yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses kepada informasi pasar tenaga kerja, sehingga mereka dapat segera mendapat kerja kembali setelah kemampuannya bertambah dengan mengikuti pelatihan.

Baca juga:Ketika Nafsu Bertempur Setiap Hari

Kemudian, (b) Program Kartu Prakerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang diPHK, dan pekerja yang membutuhkan kompetensi lebih tinggi dari sebelumnya, jadi program ini berfokus kepada skilling, upskilling, dan reskilling. Dalam 6 (enam) gelombang yang sudah dibuka pada 2021, Program Kartu Prakerja sudah meloloskan sekira 2,8 juta penerima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!