Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Penutupan Restoran dan Mal Tergantung Presiden Jokowi

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:20 WIB
Isi dokumen ini menyatakan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Baca juga:LinkedIn Diretas, Hampir 92% Data Pengguna Bocor

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan sementara.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!