Wapres Minta Jabatan Eselon PNS di Daerah Segera Dipangkas
Kamis, 01 Juli 2021 - 11:21 WIB
Maruf juga mengingatkan agar pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tersebut harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, efisiensi dan transparansi. Selain itu jangan sampai merugikan ASN baik segi karir maupun kesejahteraan.
“Hal ini untuk menjaga agar pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal. Sementara bagi ASN yang mengalami transformasi jabatan dimaksud, tidak dirugikan dari aspek kesejahteraan maupun karirnya,” tuturnya.
Baca Juga: Dawuh Kiai Ma'ruf: PNS Diminta Jadi Teladan Patuh Prokes
Seperti diketahui penyederhanaan birokrasi salah satunya dilakukan dengan pemangkasan jabatan struktural menjadi dua level yaitu eselon I dan II. Sejauh ini sebanyak 41.272 struktur yang telah disederhanakan di 91 kementerian/lembaga.
Sementara itu dari data terakhir miliki Kemendagri sebanyak 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah diberikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah divalidasi Kemendagri dan diserahkan ke Kementerian PANRB.
“Hal ini untuk menjaga agar pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal. Sementara bagi ASN yang mengalami transformasi jabatan dimaksud, tidak dirugikan dari aspek kesejahteraan maupun karirnya,” tuturnya.
Baca Juga: Dawuh Kiai Ma'ruf: PNS Diminta Jadi Teladan Patuh Prokes
Seperti diketahui penyederhanaan birokrasi salah satunya dilakukan dengan pemangkasan jabatan struktural menjadi dua level yaitu eselon I dan II. Sejauh ini sebanyak 41.272 struktur yang telah disederhanakan di 91 kementerian/lembaga.
Sementara itu dari data terakhir miliki Kemendagri sebanyak 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah diberikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah divalidasi Kemendagri dan diserahkan ke Kementerian PANRB.
(nng)
Lihat Juga :