Menko Luhut: Tidak Ada Mal yang Buka Sampai Tanggal 20 Juli

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:46 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Dok Kemenko Marves
JAKARTA - Pemerintah meminta agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang bakal dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas, maka pusat perbelanjaan atau mal dilarang buka dan masyarakat juga tidak diperbolehkan makan di restoran. "Mal semuanya ditutup. Tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujarnya dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).





Adapun untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Selain itu perkantoran diminta menerapkan 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.



Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Ketentuan lainnya adalah terkait kegiatan belajar mengajar yang sepenuhnya dilakukan secara daring selama pemberlakuan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More