Menko Luhut: Tidak Ada Mal yang Buka Sampai Tanggal 20 Juli

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:46 WIB
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Begini Soal Aturan WFH Karyawan

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Ketentuan lainnya adalah terkait kegiatan belajar mengajar yang sepenuhnya dilakukan secara daring selama pemberlakuan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!