Beda Nasib dengan Supermarket, Mal Sepi Gara-gara PPKM

Kamis, 01 Juli 2021 - 15:38 WIB
Mal Artha Gading di Jakarta Utara tampak sepi pengunjung. Foto/Michelle Natalia
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan PPKM darurat yang akan diselenggarakan pada periode tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Mengikuti aturan tersebut, maka ada perubahan pada batasan jam buka dan juga okupansi tempat-tempat yang menjadi pusat kerumunan orang.

Pusat perbelanjaan atau mal dan tempat ibadah pun, berdasarkan aturan, akan ditutup selama periode PPKM darurat itu. Untuk saat ini, jam batas buka mal dibatasi hingga jam 17.00. Sementara, restoran hanya diperbolehkan dine in dengan okupansi 50% hingga jam tersebut, dan di luar jam itu hingga pukul 20.00, hanya diperbolehkan untuk pesanan takeaway.



Baca Juga: Luhut: PPKM Darurat Jawa-Bali Kita Laksanakan dengan Tegas

Pemberlakuan aturan ini pun berdampak besar terhadap kinerja mal dan pusat perbelanjaan. Berdasarkan hasil pantauan tim MNC Portal Indonesia, Mal Artha Gading di Jakarta Utara pun tampak sepi pengunjung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!