Beras dan Daging Jadi Sasaran Pajak Sembako

Kamis, 01 Juli 2021 - 17:35 WIB
Menurutnya, dua kelompok tersebut juga memiliki disparitas harga atau gap yang cukup lebar. Jadi, menurutnya, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.

Nantinya, kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

"Karena dalam undang-undang existing, subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman menuturkan, nantinya PPN sembako juga bisa dikenakan pada komoditas bahan baku pakan impor, seperti soya bean meal (SBM), meat bone meal (MBM), corn gluten meal (CGM), dan distillers dried grains with soluble (DDGS).

"Jika bahan baku pakan ternak tersebut dikenakan PPN, maka secara tidak langsung harga pakan meningkat, sehingga harga pokok produksi (HPP) budidaya unggas pun terkerek naik di tingkat peternak/pembudidaya," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!