Beras dan Daging Jadi Sasaran Pajak Sembako

Kamis, 01 Juli 2021 - 17:35 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kelompok bahan pokok atau sembako yang akan menjadi fokus untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah beras dan daging.

Rencana pengenaan PPN sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan multitarif 5% hingga 25%.



"Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca juga:Mendagri Siapkan Sanksi bagi Daerah yang Abaikan PPKM Darurat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!