Beras dan Daging Jadi Sasaran Pajak Sembako
Kamis, 01 Juli 2021 - 17:35 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kelompok bahan pokok atau sembako yang akan menjadi fokus untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah beras dan daging.
Rencana pengenaan PPN sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan multitarif 5% hingga 25%.
"Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga:Mendagri Siapkan Sanksi bagi Daerah yang Abaikan PPKM Darurat
Menurutnya, dua kelompok tersebut juga memiliki disparitas harga atau gap yang cukup lebar. Jadi, menurutnya, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.
Nantinya, kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
"Karena dalam undang-undang existing, subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman menuturkan, nantinya PPN sembako juga bisa dikenakan pada komoditas bahan baku pakan impor, seperti soya bean meal (SBM), meat bone meal (MBM), corn gluten meal (CGM), dan distillers dried grains with soluble (DDGS).
"Jika bahan baku pakan ternak tersebut dikenakan PPN, maka secara tidak langsung harga pakan meningkat, sehingga harga pokok produksi (HPP) budidaya unggas pun terkerek naik di tingkat peternak/pembudidaya," kata Ali.
Rencana pengenaan PPN sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan multitarif 5% hingga 25%.
"Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga:Mendagri Siapkan Sanksi bagi Daerah yang Abaikan PPKM Darurat
Menurutnya, dua kelompok tersebut juga memiliki disparitas harga atau gap yang cukup lebar. Jadi, menurutnya, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.
Nantinya, kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
"Karena dalam undang-undang existing, subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman menuturkan, nantinya PPN sembako juga bisa dikenakan pada komoditas bahan baku pakan impor, seperti soya bean meal (SBM), meat bone meal (MBM), corn gluten meal (CGM), dan distillers dried grains with soluble (DDGS).
"Jika bahan baku pakan ternak tersebut dikenakan PPN, maka secara tidak langsung harga pakan meningkat, sehingga harga pokok produksi (HPP) budidaya unggas pun terkerek naik di tingkat peternak/pembudidaya," kata Ali.
tulis komentar anda