Barantan Kementan Tahan 36 Ton Bawang Merah Impor Ilegal

Selasa, 26 Mei 2020 - 22:43 WIB
Barantan Kementerian Pertanian menahan 36 ton bawang merah impor ilegal. Foto/Dok.
JAKARTA - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian menyita dan menahan 36 ton bawang merah yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.

Dalam aksi tersebut, Barantan Belawan Sumatra Utara menahan 24 ton bawang merah impor ilegal. Adapun Barantan Pekanbaru, wilayah kerja Bengkalis menahan 12 ton komoditas yang sama, yang berasal dari Malaysia.



"Komoditas ini masuk ke Indonesia tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan," kata Agus Sunanto, Plt. Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Barantan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Menurut Agus, sesuai dengan pasal 71 pada peraturan perkarantinaan yang baru (Undang-undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan) maka pihaknya memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penguasaan negara terhadap produk pertanian yang dilalulintaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!