Barantan Kementan Tahan 36 Ton Bawang Merah Impor Ilegal

Selasa, 26 Mei 2020 - 22:43 WIB
Sebagai tindaklanjut penahanan yang dilakukan 2 unit kerjanya di Belawan dan di Bengkalis akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Apabila hasil pemeriksaan nanti, tidak tertular atau tidak ditemukan organisme penganggu tumbuhan maka pihaknya akan segera mengatur pelelangan sesuai dengan mekanisme barang yang dikuasai negara.

"Aturan sudah jelas, akan kita jalankan sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Kedepan kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan," pungkas Jamil.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!