Ada PPKM Darurat, OJK Pastikan Operasional Bank Tetap Berjalan
Kamis, 01 Juli 2021 - 22:35 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, meski ada PPKM darurat, tugas lembaganya dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.
Baca juga:Panglima TNI Cek Serbuan Vaksinasi di Kampung Budaya Betawi Setu Babakan
"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email)," kata Wimboh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non-bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca juga:Panglima TNI Cek Serbuan Vaksinasi di Kampung Budaya Betawi Setu Babakan
"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email)," kata Wimboh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non-bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Lihat Juga :