Kelanjutan Bansos Bisa Redam Dampak PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 - 23:15 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pembatasan ini meliputi kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100% untuk sektor non-esensial dan penutupan sementara pusat perbelanjaan atau mal.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengatakan, diberlakukannya PPKM darurat dalam jangka pendek akan menahan proses pemulihan ekonomi.

Baca juga:Menkes: 85 Juta Dosis Vaksin Sinovac Siap Digunakan Agustus Mendatang



“Pemulihan ekonomi adalah program jangka panjang. PPKM darurat dalam jangka pendek menahan proses pemulihan ekonomi,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Namun, dia menjelaskan, jika PPKM darurat ini akan diberlakukan dalam jangka menengah panjang, pembatasan ini bisa menurunkan kembali angka kasus Covid-19 di Indonesia yang telah melonjak. Juga akan mengembalikan proses pemulihan ekonomi nasional ke track-nya.

Adanya pembatasan tersebut, diprediksi pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2021 akan kembali mengalami penurunan yang signifikan. Piter menilai, hal ini tergantung dari seberapa lama PPKM darurat ini diberlakukan.

“Semakin lama diberlakukan, maka semakin besar kontraksi ekonominya,” ujar dia.

Baca juga:Timnas Inggris Terancam Tanpa Dukungan Suporter di Perempat Final

Sementara itu, dia menambahkan, dengan diterapkannya pembatasan sementara ini, bantuan sosial (bansos) dari pemerintah bisa dilanjutkan. Hal tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari adanya pembatasan ini.

“Bansos baru saya kira tidak diperlukan. Pemerintah bisa melanjutkan bansos yang sudah ada. Kecuali jika PPKM darurat ini berlangsung lebih lama,” tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More