Akumindo Apresiasi Erick Thohir Libatkan UMKM di Proyek Pemerintah

Selasa, 26 Mei 2020 - 23:53 WIB
"Harus diberikan kepada kontraktor-kontraktor yang berskala kecil dan menengah, berdasarkan Undang-undang 20 Tahun 2008 yang belum diganti, hingga saat ini kalau untuk yang usaha kecil kan penjualan tahunan sekitar Rp2 miliar, kalau yang menengah omsetnya bisa sampai Rp10 miliar-Rp20 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar setahun. Jadi dia masuk dalam kategori itu," ujar Ikhsan.

Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming. Menurut dia, perusahaan swasta mempunyai peranan besar dalam membantu pemerintah mengelola sejumlah proyek pembangunan dalam negeri. Sehingga, kata dia, sudah saatnya para pengusaha UMKM diberikan kesempatan yang lebih luas untuk berkarya dan mengembangkan usahanya.

"Kami mendukung penuh keputusan Menteri BUMN untuk menggandeng perusahaan swasta dalam menggarap proyek-proyek pembangunan dalam negeri kepada pelaku UMKM. Sudah saatnya para pengusaha UMKM diberikan kesempatan yang lebih luas untuk berkarya dan berkontribusi untuk negara. Lagi pula, perusahaan swasta memiliki peranan penting untuk meningkatkan neraca perdagangan yang diperlukan untuk membiayai pembangunan," kata Maming.

Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Erick Thohir meminta perusahaan pelat merah untuk membuka peluang UMKM mengikuti tender proyek di bawah Rp14 miliar. Proyek di bawah nilai tersebut harus dikerjasamakan dengan UMKM. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghapus praktik monopoli proyek dan membantu pelaku UMKM agar dapat lebih berkembang.

"Untuk yang kecil sudah kita petakan, dari 30 BUMN mana saja yang capexnya itu harus diprioritaskan untuk UMKM. Tender (yang nilainya) Rp2 miliar-Rp14 miliar, itu akan kita prioritaskan ke sana, dengan proses transparan," kata Erick Thohir.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!