Ini Aturan Kerja PNS Saat PPKM Darurat, Ibu dan Bapak Masuk yang Mana?
Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:34 WIB
a. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50%.
b. Pegawai ASN pada instansi yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor pemerintah dengan jumlah pegawai maksimal 100%.
4. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat COvid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
5. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga:WhatsApp Uji Coba Fitur Hapus Foto Otomatis, Cuma Bisa Dilihat Satu Kali Sebelum Menghilang
6. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar:
b. Pegawai ASN pada instansi yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor pemerintah dengan jumlah pegawai maksimal 100%.
4. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat COvid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
5. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga:WhatsApp Uji Coba Fitur Hapus Foto Otomatis, Cuma Bisa Dilihat Satu Kali Sebelum Menghilang
6. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar:
Lihat Juga :