Ini Aturan Kerja PNS Saat PPKM Darurat, Ibu dan Bapak Masuk yang Mana?

Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:34 WIB
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.

b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

e. Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” bunyi SE tertanggal 2 Juli tersebut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!