Duh, Pemerintah Belum Bayar Tunggakan RS Covid Rp2,6 Triliun

Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:35 WIB
Pasalnya, menurut BPKP dan menurut peraturan Menteri Keuangan untuk tunggakan apapun di atas Rp2 miliar harus dilakukan verifikasi. Pihaknya jugga tidak menampik bahwa ada beberapa tagihan yang ternyata melebihi sehingga kemudian harus dilakukan koreksi.

Baca juga: Pecah Rekor! Sehari 539 Orang Meninggal Akibat Covid-19

"Oleh karena itu sekarang dilakukan tim penyelesaian klaim dispute (TPKD) antara pusat dan provinsi yang harus selesai dalam waktu 14 hari dan BPKP kemudian melakukan verifikasi tidak lebih dari 5 hari sebagai dasar untuk pembayaran klaim dari perawatan pasien dari rumah sakit rumah sakit," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!