Terpaksa Keluar Kota di Masa PPKM Darurat? Nih Persyaratannya

Sabtu, 03 Juli 2021 - 00:00 WIB
Transportasi darat dari kapasitas 85% menjadi 50% dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan. Penyeberangan dari kapasitas 85% menjadi 50% dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan dan jadwal operasi kapal.

Baca juga:Keren, Mahasiswi Indonesia Raih Disertasi PhD Terbaik dari Universitas Belanda

Transportasi laut dari kapasitas 100% menjadi 70% dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kapal. Untuk perkeretaapian antarakota, kapasitas tidak berubah sebesar 70% dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.

Sementara KRL, kapasitas turun dari sebelumnya 45% menjadi 32% dengan jam operasional mulai pukul 04.00-21.00 WIB. KA Perkotaan Non-KRL kapasitas tetap 50% dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More