Terpaksa Keluar Kota di Masa PPKM Darurat? Nih Persyaratannya

Sabtu, 03 Juli 2021 - 00:00 WIB
loading...
Terpaksa Keluar Kota...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Aturan teknis perjalanan merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Baca juga:Bekas Rival Enggan Komentari Keterpurukan Valentino Rossi

Budi memaparkan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," paparnya.

Menhub melanjutkan, dalam implementasi PPKM darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan dan juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Secara rinci, pada transportasi udara dari kapasitas 100% menjadi 70%. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai.

Transportasi darat dari kapasitas 85% menjadi 50% dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan. Penyeberangan dari kapasitas 85% menjadi 50% dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan dan jadwal operasi kapal.

Baca juga:Keren, Mahasiswi Indonesia Raih Disertasi PhD Terbaik dari Universitas Belanda

Transportasi laut dari kapasitas 100% menjadi 70% dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kapal. Untuk perkeretaapian antarakota, kapasitas tidak berubah sebesar 70% dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.

Sementara KRL, kapasitas turun dari sebelumnya 45% menjadi 32% dengan jam operasional mulai pukul 04.00-21.00 WIB. KA Perkotaan Non-KRL kapasitas tetap 50% dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)