Menteri BUMN Erick Thohir Kecam Harga Mahal dan Pastikan Harga Terjangkau Sesuai HET

Senin, 05 Juli 2021 - 15:25 WIB
"Masyarakat harus bijak dan paham bahwa obat untuk terapi terkait Covid-19 tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter. Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan lainnya. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran," jelas Menteri BUMN.

Ia juga memerintahkan kepada Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN dan berjanji akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma , Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi.

Baca juga:Curhat Dirut RSUD Cibinong Klaim Penanganan Covid Rp40 Miliar Belum Dibayar Kemenkes

"Indofarma tengah menggenjot produksi Ivermectin dari kapasitas terkini, 4,5 juta tablet/bulan menjadi 13,8 juta tablet/bulan pada Agustus 2021. Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes," katanya.

Saat ini, Ivermectin misalnya, tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan lainnya. Untuk harga telah ditetapkan Rp7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai harga eceran tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!