Perubahan Asumsi Makro 2022 Disepakati, Rupiah Dipatok Rp14.800/USD

Selasa, 06 Juli 2021 - 14:04 WIB
Asumsi makro dalam RAPBN 2022 disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 yang telah disusun pemerintah melalui rapat Paripurna. Perubahan yang disepakati adalah nilai tukar rupiah di RAPBN 2022 yang diusulkan Rp13.900-15.000/USD menjadi Rp13.900 hingga Rp14.800/USD.

"Pemerintah bisa menindaklanjuti hasil ini untuk mengantisipasi ketidakpastian akibat Covid-19 yang parah. Sehingga, tahun 2022 memiliki antisipasi yang baik dan belanja kementerian dan lembaga agar lebih efisien untuk kesejahteraan publik," kata Ketua DPR Puan Maharani secara virtual, Selasa (6/7/2021).



Baca Juga: Ekonomi Global Membaik, Harga Minyak Indonesia Capai USD70,23 per Barel

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Muhidin M Said mengatakan perubahan dari yang diusulkan pemerintah itu telah disepakati sesuai dengan hasil diskusi pemerintah bersama perwakilan DPR, baik di Komisi XI maupun Badab Anggaran (Banggar). "Ini sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan domestik di masa pandemi saat ini," jelasnya.

Berikut rincian asumsi makro dalam RAPBN 2022 yang telah disepakati:

- Pertumbuhan ekonomi tetap 5,2-5,8%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!