Ngeyel Saat Pandemi, Kemenperin Cabut 425 Izin Operasi Sektor Industri

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:31 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri untuk memiliki surat izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI) jika ingin tetap melanjutkan kegiatan di tengan pandemi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karta Sasmita agar pihaknya lebih mudah mengontrol mobilitas masyarakat yang harus tetap bekerja meski di tengah penerapan PPKM darurat.



Baca juga:Covid-19 Makin Banyak Renggut Nyawa Rakyat, Pemerintah Perlu Akui Sudah Gawat

"Guna menjamin kegiatan operasional industri dan kawasan industri, khususnya di masa PPKM darurat, kami mewajibkan semua perusahan industri dan kawasan industri untuk memiliki izin IOMKI" ujar Agus Gumiwang pada Webinar (6/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!