Menaker Terbitkan SE, Perusahaan Harus Patuhi Pengetatan Aktivitas di Tempat Kerja
Selasa, 06 Juli 2021 - 19:01 WIB
Dia pun meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha/pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Ida dalam edaran tersebut di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Menaker juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.
Baca juga: Sehari 728 Orang Meninggal Akibat Covid-19, Rekor Tertinggi Selama Pandemi
"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Ida dalam edaran tersebut di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Menaker juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.
Baca juga: Sehari 728 Orang Meninggal Akibat Covid-19, Rekor Tertinggi Selama Pandemi
Lihat Juga :