Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal

Rabu, 07 Juli 2021 - 16:18 WIB
Foto/AdamErlangga/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan akan meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Makanya, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," kata Luhut di Jakarta, Rabu (7/7/2021).



Baca juga:Apakah Wali Hanya Dikenal Oleh Para Wali? (Bagian 1)

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut, yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!