Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal

Rabu, 07 Juli 2021 - 16:18 WIB
Menko Luhut menerangkan bahwa untuk sektor esensisal beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk yang beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.

"Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf," katanya.

Baca juga:Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya

Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.

Serta, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!