OPSI: Kepatuhan Pengusaha Kunci Suksesnya PPKM Darurat
Kamis, 08 Juli 2021 - 12:34 WIB
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendesak para pengusaha mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah memasuki hari keenam, namun masih terungkap adanya pengusaha yang tak mematuhi aturan terkait ketentuan kehadiran karyawan di kantor, khususnya untuk sektor non-esensial.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta para pengusaha untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat sesuai petunjuk pemerintah. Sebab, keberhasilan PPKM Darurat penting untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 dan memastikan fasilitas Kesehatan dapat kembali normal melayani rakyat.
Baca Juga: Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja
"Dalam diskusi pagi ini di sebuah TV nasional, Ketua Umum Apindo menyatakan masih akan meminta kepada pemerintah untuk memastikan sektor-sektor mana yang masuk kriteria kritikal, esensial dan non-esensial. Dan ini sedang dibicarakan dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar di Jakarta, Kamis(8/7/2021).
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat memang belum sepenuhnya dapat diimplementasikan di lapangan. Ketidakpatuhan ini, salah satunya, disebabkan oleh proses pembuatan ketentuan tentang PPKM Darurat ini tidak dibicarakan dengan kalangan pengusaha, dan belum disosialisasikan sehingga ketidaktahuan dan ketidakpatuhan pun muncul.
"Karenanya ada upaya untuk 'negosiasi' ulang mana usaha-usaha yang masuk sektor kritikal, esensial dan non-esensial," terang Timboel.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta para pengusaha untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat sesuai petunjuk pemerintah. Sebab, keberhasilan PPKM Darurat penting untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 dan memastikan fasilitas Kesehatan dapat kembali normal melayani rakyat.
Baca Juga: Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja
"Dalam diskusi pagi ini di sebuah TV nasional, Ketua Umum Apindo menyatakan masih akan meminta kepada pemerintah untuk memastikan sektor-sektor mana yang masuk kriteria kritikal, esensial dan non-esensial. Dan ini sedang dibicarakan dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar di Jakarta, Kamis(8/7/2021).
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat memang belum sepenuhnya dapat diimplementasikan di lapangan. Ketidakpatuhan ini, salah satunya, disebabkan oleh proses pembuatan ketentuan tentang PPKM Darurat ini tidak dibicarakan dengan kalangan pengusaha, dan belum disosialisasikan sehingga ketidaktahuan dan ketidakpatuhan pun muncul.
"Karenanya ada upaya untuk 'negosiasi' ulang mana usaha-usaha yang masuk sektor kritikal, esensial dan non-esensial," terang Timboel.
Lihat Juga :