Garuda Didenda Rp1 Miliar Akibat Diskriminasi Soal Tiket Umroh

Kamis, 08 Juli 2021 - 20:30 WIB
Ilustrasi pesawat garuda. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perkaranya, maskapai penerbangan pelat merah itu terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

KPPU memutuskan Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur menyebut, kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada 8 Juli 2021.

Baca juga: Utang Segunung, Erick Thohir Khawatir Nasib PLN Bakal Kayak Garuda Indonesia

Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umroh menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!