Pemerintah Tambah 8.100 Unit Konsentrator Oksigen

Jum'at, 09 Juli 2021 - 08:29 WIB
Kemenperin proaktif melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah serta asosiasi industri untuk memenuhi kebutuhan gas oksigen untuk penanganan pasien Covid-19 di sejumlah daerah. Antara lain dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan pembagian wilayah tugas dan tanggung jawab. Tugas dan tanggung jawab Kemenperin meliputi pengadaan oksigen, pengadaan tabung/botol silinder oksigen, isotank untuk keperluan importasi dan distribusi oksigen, oxygen concentrator/generator, serta mendukung transportasi untuk distribusi oksigen medis.

“Kami telah menginstruksikan perusahaan-perusahaan industri dalam negeri untuk memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis. Kontribusi perusahaan industri terhadap sektor kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 sangat diharapkan dalam situasi sekarang,” jelas Menperin.

Baca juga: Terus Bertambah, 476 Kasus COVID-19 di DKI Kembali Menyasar Anak

Kemenperin menyampaikan apresiasi kepada industri produsen oksigen yang terus memaksimalkan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan medis dan bahkan menambah kapasitas produksinya. Juga kepada industri pengguna oksigen yang telah berkurang pasokan bahan baku oksigennya.

“Kami mengapresiasi industri produsen oksigen yang terus memaksimalkan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan medis dan bahkan menambah kapasitas produksinya. Kami juga mengapresiasi industri pengguna oksigen yang telah bersedia menerima pasokan bahan baku oksigen yang lebih rendah dari kebutuhan mereka karena pengalihan untuk kebutuhan medis,” tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!