Khusus PPKM, BI Naikkan Limit Tarik Uang di ATM Jadi Rp20 Juta

Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:13 WIB
Selama masa PPKM Darurat BI menaikkan limit tarik uang di ATM berteknologi chip menjadi Rp20 juta per rekening per hari. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , yaitu menaikkan batas maksimal penarikan uang di mesin ATM.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, jika sebelumnya nominal penarikan maksimal ada di angka Rp15 juta, dengan kebijakan baru itu nasabah bisa menarik uang tunai hingga Rp20 juta.



Baca Juga: Uang Beredar Tembus Rp6.994,9 Triliun di Bulan Mei 2021

"Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 12 Juli 2021," kata Erwin melalui pernyataan virtual, Jumat (9/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!