Khusus PPKM, BI Naikkan Limit Tarik Uang di ATM Jadi Rp20 Juta

Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:13 WIB
Namun, fasilitas penarikan uang dengan jumlah sebanyak Rp20 juta di ATM tersebut hanya bisa dilakukan di mesin ATM yang sudah menggunakan teknologi chip. Dengan adanya kebijakan baru ini, BI mengimbau seluruh bank di Indonesia untuk menginformasikan lokasi-lokasi ATM yang bisa memberlakukan limit baru tersebut.

Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Presiden Israel Menyamar dengan Wig dan Jenggot Palsu, Berkeliaran di Jalan

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. "Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," tambahnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!