Khusus PPKM, BI Naikkan Limit Tarik Uang di ATM Jadi Rp20 Juta

Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:13 WIB
loading...
Khusus PPKM, BI Naikkan...
Selama masa PPKM Darurat BI menaikkan limit tarik uang di ATM berteknologi chip menjadi Rp20 juta per rekening per hari. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , yaitu menaikkan batas maksimal penarikan uang di mesin ATM.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, jika sebelumnya nominal penarikan maksimal ada di angka Rp15 juta, dengan kebijakan baru itu nasabah bisa menarik uang tunai hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Uang Beredar Tembus Rp6.994,9 Triliun di Bulan Mei 2021

"Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 12 Juli 2021," kata Erwin melalui pernyataan virtual, Jumat (9/7/2021).

Namun, fasilitas penarikan uang dengan jumlah sebanyak Rp20 juta di ATM tersebut hanya bisa dilakukan di mesin ATM yang sudah menggunakan teknologi chip. Dengan adanya kebijakan baru ini, BI mengimbau seluruh bank di Indonesia untuk menginformasikan lokasi-lokasi ATM yang bisa memberlakukan limit baru tersebut.

Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Presiden Israel Menyamar dengan Wig dan Jenggot Palsu, Berkeliaran di Jalan

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. "Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," tambahnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Rekomendasi
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved