Kemenhub 'Cekik' Jalur Darat agar Mobilitas Melambat
Jum'at, 09 Juli 2021 - 14:56 WIB
"Untuk SE Nomor 49 sektor transportasi darat menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyebrangan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan kritikal," papar Adita.
Baca juga:Bantu Indonesia Hadapi Lonjakan Covid-19, Singapura Kirim Tabung Oksigen dan Alkes
Selanjutnya untuk SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk perjalanan rutin masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api ditambahkan ketentuan perjalanan rutin yang sama untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal seperti penunjukan STRP (surat tanda registrasi pekerja).
“Tren mobilitas masyarakat belum menurun sesuai target yang dipatok. Dari data yang didapat dari koordinator PPKM darurat, mobilitas masyarakat masih belum menurun signifikan, sampai pada tanggal 8 Juli ini untuk DKI hari pertama (6 Juli) turun 22,8%, hari kedua (7 Juli) 22,6%, lalu 8 Juli malah lebih kecil penurunan hanya 16,7%,” tambahnya.
Baca juga:Bantu Indonesia Hadapi Lonjakan Covid-19, Singapura Kirim Tabung Oksigen dan Alkes
Selanjutnya untuk SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk perjalanan rutin masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api ditambahkan ketentuan perjalanan rutin yang sama untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal seperti penunjukan STRP (surat tanda registrasi pekerja).
“Tren mobilitas masyarakat belum menurun sesuai target yang dipatok. Dari data yang didapat dari koordinator PPKM darurat, mobilitas masyarakat masih belum menurun signifikan, sampai pada tanggal 8 Juli ini untuk DKI hari pertama (6 Juli) turun 22,8%, hari kedua (7 Juli) 22,6%, lalu 8 Juli malah lebih kecil penurunan hanya 16,7%,” tambahnya.
(uka)
Lihat Juga :