PLN Apresiasi Imbauan Bayar Listrik Tepat Waktu dari Kepala Daerah
Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:01 WIB
"Ini sebagai dukungan serta sinergi PLN dengan stakeholder utamanya kabupaten, di wilayah Sulselrabar yang mematuhi bahwa pelunasan rekening listrik yang tepat waktu akan sangat membantu PLN untuk memberikan layanan yang lebih bagi pelanggan di masyarakat," jelas Awaluddin.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah sektor pajak penerangan jalan (PPJ), setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga kepala desa dan lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat melakukan pembayaran tepat waktu setiap bulan, sebelum tanggal 20 untuk menghindari pemutusan sementara aliran listrik.
Baca juga:PLN Tambah Trafo 60 MVA di GI Bolangi untuk Perkuat Kelistrikan Sulsel
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTL), antara PLN dan pelanggan disebutkan, apabila pelanggan menunggak sebulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara segel MCB. Selanjutnya, bagi pelanggan yang menunggak pembayaran listrik dua bulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara bongkar kWh meter dan MCB serta penggantian pelayanan pascabayar menjadi prabayar (kWh meter pulsa).
Serta bagi pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan akan dikenakan sanksi pemberhentian menjadi pelanggan oleh pihak PLN .
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah sektor pajak penerangan jalan (PPJ), setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga kepala desa dan lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat melakukan pembayaran tepat waktu setiap bulan, sebelum tanggal 20 untuk menghindari pemutusan sementara aliran listrik.
Baca juga:PLN Tambah Trafo 60 MVA di GI Bolangi untuk Perkuat Kelistrikan Sulsel
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTL), antara PLN dan pelanggan disebutkan, apabila pelanggan menunggak sebulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara segel MCB. Selanjutnya, bagi pelanggan yang menunggak pembayaran listrik dua bulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara bongkar kWh meter dan MCB serta penggantian pelayanan pascabayar menjadi prabayar (kWh meter pulsa).
Serta bagi pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan akan dikenakan sanksi pemberhentian menjadi pelanggan oleh pihak PLN .
Lihat Juga :