Menaker Minta Pekerja Komorbid, Bumil dan Busui WFH Selama PPKM Darurat

Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:05 WIB
Selanjutnya, dia meminta para pengusaha agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya dengan cara mengonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Dengan demikian, dapat dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.

"Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelasnya.

Tak hanya itu, Ida juga meminta perusahaan yang berada di Jawa dan Bali agar melakukan tes Covid-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat.

Misalnya bila positivity rate-nya (rasio positif Covid-19) mencapai 10%, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sementara jika positive rate di atas 5%, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memperketat protokol kesehatan.

"Dan selanjutnya bila positive rate di bawah 5%, meskipun masih normal tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!