Menaker Minta Pekerja Komorbid, Bumil dan Busui WFH Selama PPKM Darurat

Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta perusahaan mengizinkan pekerja yang memiliki penyakit bawaan atau kormobid, ibu hamil (bumil), dan ibu menyusui (busui) untuk dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), terutama selama PPKM Darurat.

"Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah," kata Ida saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo secara virtual, Jumat (8/7/2021).

Dalam arahannya, Ida juga meminta pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking agar bisa lebih terlindungi dari Covid-19 varian baru seperti Delta.





Selanjutnya, dia meminta para pengusaha agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya dengan cara mengonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Dengan demikian, dapat dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.

"Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelasnya.

Tak hanya itu, Ida juga meminta perusahaan yang berada di Jawa dan Bali agar melakukan tes Covid-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat.

Misalnya bila positivity rate-nya (rasio positif Covid-19) mencapai 10%, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sementara jika positive rate di atas 5%, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memperketat protokol kesehatan.

"Dan selanjutnya bila positive rate di bawah 5%, meskipun masih normal tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More