Catat! Revisi Aturan Terbaru WFO Karyawan Sektor Esensial

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:17 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi peraturan yang diterapkan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Revisi tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021 pembaharuan Inmendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perubahan terjadi pada jenis perusahaan sektor esensial, dengan staf administrasi hanya 25 persen saja yang diperbolehkan Work From Office (WFO). Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.



"Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen," demikian bunyi instruksi tersebut dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: S imak Guys! Tips To Be Happier Working From Home Nonstop 24 Jam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!