Banyak Salah Kaprah Soal Vaksinasi di Kimia Farma, 'Sang Induk' Beri Penjelasan
Minggu, 11 Juli 2021 - 14:37 WIB
JAKARTA - Pemerintah baru saja memberikan tugas kepada PT Kimia Farma Tbk untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong bagi masyarakat secara individu. Meski begitu, vaksin Covid-19 yang disediakan di klinik Kimia Farma tidak diperjualbelikan layaknya penjualan obat di apotek.
Induk holding BUMN garmasi, PT Bio Farma (Persero), selaku pelaksanaan dan pengadaan vaksin Covid-19 menyatakan, tugas Kimia Farma adalah melakukan layanan vaksinasi kepada masyarakat melalui klinik perusahaan yang sudah direkomendasikan.
Baca juga:Blitar Gempar! Wanita Tewas Telanjang di Kamar, Diduga Dibunuh Suami Sendiri
Meski, dalam pelaksanaan program tersebut bersifat berbayar, namun vaksin tidak diperjualbelikan secara bebas. Bahkan, tidak bisa dipakai untuk booster atau vaksin ke-3 secara bebas yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto, menyebut, proses pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan Kimia Farma tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 tahun 2021.
"Layanan vaksin gotong royong di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, merujuk pada Permenkes Nomor 19 tahun 2021, jadi layanan pelaksanaan vaksinasi di klinik KF (Kimia Farma) dan bukan penjualan vaksin di apotek KF," ujar Bambang saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (11/7/2021).
Baca juga:Putuskan Punya 2 Anak Saja, Meghan Markle dan Pangeran Harry Dapat Penghargaan dari Lembaga Amal Inggris
Bambang menilai, banyak masyarakat yang keliru dalam memahami pelayanan vaksinasi gotong royong di klinik Kimia Farma. Sebagian di antara mereka beranggapan bahwa vaksin bisa diperjualbelikan melalui apotek pelat merah itu.
"Banyak masyarakat yang salah mengerti, dikira sudah bisa beli vaksin GR (gotong royong) di apotek KF, dan bisa dipakai booster," katanya.
Dia menegaskan, program vaksinasi tetap mengikuti program pemerintah, yang saat ini diutamakan untuk masyarakat agar memperoleh vaksinasi tahap 1 dan 2.
Induk holding BUMN garmasi, PT Bio Farma (Persero), selaku pelaksanaan dan pengadaan vaksin Covid-19 menyatakan, tugas Kimia Farma adalah melakukan layanan vaksinasi kepada masyarakat melalui klinik perusahaan yang sudah direkomendasikan.
Baca juga:Blitar Gempar! Wanita Tewas Telanjang di Kamar, Diduga Dibunuh Suami Sendiri
Meski, dalam pelaksanaan program tersebut bersifat berbayar, namun vaksin tidak diperjualbelikan secara bebas. Bahkan, tidak bisa dipakai untuk booster atau vaksin ke-3 secara bebas yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto, menyebut, proses pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan Kimia Farma tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 tahun 2021.
"Layanan vaksin gotong royong di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, merujuk pada Permenkes Nomor 19 tahun 2021, jadi layanan pelaksanaan vaksinasi di klinik KF (Kimia Farma) dan bukan penjualan vaksin di apotek KF," ujar Bambang saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (11/7/2021).
Baca juga:Putuskan Punya 2 Anak Saja, Meghan Markle dan Pangeran Harry Dapat Penghargaan dari Lembaga Amal Inggris
Bambang menilai, banyak masyarakat yang keliru dalam memahami pelayanan vaksinasi gotong royong di klinik Kimia Farma. Sebagian di antara mereka beranggapan bahwa vaksin bisa diperjualbelikan melalui apotek pelat merah itu.
"Banyak masyarakat yang salah mengerti, dikira sudah bisa beli vaksin GR (gotong royong) di apotek KF, dan bisa dipakai booster," katanya.
Dia menegaskan, program vaksinasi tetap mengikuti program pemerintah, yang saat ini diutamakan untuk masyarakat agar memperoleh vaksinasi tahap 1 dan 2.
(uka)
tulis komentar anda