Banyak Salah Kaprah Soal Vaksinasi di Kimia Farma, 'Sang Induk' Beri Penjelasan

Minggu, 11 Juli 2021 - 14:37 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah baru saja memberikan tugas kepada PT Kimia Farma Tbk untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong bagi masyarakat secara individu. Meski begitu, vaksin Covid-19 yang disediakan di klinik Kimia Farma tidak diperjualbelikan layaknya penjualan obat di apotek.

Induk holding BUMN garmasi, PT Bio Farma (Persero), selaku pelaksanaan dan pengadaan vaksin Covid-19 menyatakan, tugas Kimia Farma adalah melakukan layanan vaksinasi kepada masyarakat melalui klinik perusahaan yang sudah direkomendasikan.



Baca juga:Blitar Gempar! Wanita Tewas Telanjang di Kamar, Diduga Dibunuh Suami Sendiri

Meski, dalam pelaksanaan program tersebut bersifat berbayar, namun vaksin tidak diperjualbelikan secara bebas. Bahkan, tidak bisa dipakai untuk booster atau vaksin ke-3 secara bebas yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto, menyebut, proses pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan Kimia Farma tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 tahun 2021.

"Layanan vaksin gotong royong di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, merujuk pada Permenkes Nomor 19 tahun 2021, jadi layanan pelaksanaan vaksinasi di klinik KF (Kimia Farma) dan bukan penjualan vaksin di apotek KF," ujar Bambang saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (11/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!