Sikap Keresahan Dunia Usaha, Menaker Minta Aparat Tak Sidak Bersamaan

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:28 WIB
Salah satu sidak di Karawang. Foto/Nila/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satgas Pencegahan Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat , khususnya untuk perlindungan hak pekerja.

Koordinasi kadisnaker provinsi, kabupaten/kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM darurat ini, diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha. Sebab kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, dan satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM darurat dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsung usaha.

“Kita tak ingin PPKM darurat menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha. Karenanya diperlukan koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain," kata Ida beberapa waktu lalu.

Baca juga:Buntut Kegagalan Inggris, Mural Rashford Jadi Sasaran Vandalisme

Ida menjelaskan, meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana PPKM saat ini, dibutuhkan koordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM darurat.



“Koordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak teroganisasi dengan baik," ucapnya.

Ida menambahkan, langkah lain yang perlu dilakukan pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan, yakni pertama, tindakan preventif-edukatif sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat kerja. “Saya ingin sampaikan juga ke Kadin, Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif-edukatif," katanya.

Langkah berikutnya yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan PPKM darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.

Baca juga:Marion Jola Jadi Line Up Showcase Virtual Liam Payne
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More