Tekan Penularan Covid-19, Luhut Minta Jam Makan Siang Buruh Diatur

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:19 WIB
“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut ‘dirumahkan’,” ungkap Menko Luhut.

Namun demikian, agar perusahaan tidak menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja, dia mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas. "WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Luhut Minta Hak Pekerja WFH Tetap Diperhatikan

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sejumlah 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja, jam makan siangnya perlu diatur. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan. “Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!