Satgas Waspada Investasi Kembali Berangus 172 Pinjol Laknat
Rabu, 14 Juli 2021 - 11:49 WIB
Menurutnya, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021 ini, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.
Baca juga:Hukum Kirim Stiker Doa dan Copas Al-Fatihah Lewat Sosmed
Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal. Helmy menambahkan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
Sejak 2019, pihak kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal, antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.
Baca juga:Hukum Kirim Stiker Doa dan Copas Al-Fatihah Lewat Sosmed
Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal. Helmy menambahkan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
Sejak 2019, pihak kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal, antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
(uka)
Lihat Juga :