Satgas Waspada Investasi Kembali Berangus 172 Pinjol Laknat

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:49 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota kementerian dan lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal atau biasa dipelesetkan dengan pinjol laknat untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.

Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran pesan singkat (SMS), aplikasi gawai, dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan. Ditambah lagi ancaman dan intimidasi saat penagihan.



Baca juga:Kerusuhan Afrika Selatan Bak Medan Perang, 72 Orang Tewas, 200 Mal Dijarah

Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!