Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Sejumlah Insentif
Rabu, 14 Juli 2021 - 13:50 WIB
Yang pertama adalah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Yang kedua, menghapus sementara pajak bumi dan Bangunan ( PBB ), pajak reklame dan pajak/ retribusi lainnya yang bersifat tetap.
"Kami juga meminta agar pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%," tambahnya.
Baca juga:Kalina Ocktaranny Hamil, Azka Corbuzier: Bunda Bahagia, Aku Bahagia
Pihaknya juga meminta agar pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Tujuannya, lonjakan kasus Covid-19 benar-benar bisa ditekan.
"Karena sangat dikawatirkan PPKM darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro, yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," pungkas Alphonzus.
"Kami juga meminta agar pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%," tambahnya.
Baca juga:Kalina Ocktaranny Hamil, Azka Corbuzier: Bunda Bahagia, Aku Bahagia
Pihaknya juga meminta agar pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Tujuannya, lonjakan kasus Covid-19 benar-benar bisa ditekan.
"Karena sangat dikawatirkan PPKM darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro, yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," pungkas Alphonzus.
(uka)
Lihat Juga :