Bangun PLTP Mataloko 20 MW di NTT, PLN Kucurkan Rp101,8 Miliar

Rabu, 14 Juli 2021 - 16:31 WIB
Proyek PLTP Mataloko di Kabupaten Ngada, NTT, ditargetkanĀ beroperasi komersial pada 2024. Foto/Ist
JAKARTA - PT PLN (Persero) membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko berkapasitas 20 megawatt (MW) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembangunan pembangkit ramah lingkungan ini diperkirakan menelan biaya Rp101,8 miliar.

"Pembangunan PLTP Mataloko merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan peran EBT pada bauran energi nasional yang ditargetkan mencapai 23% pada 2025," kata General Manager Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara Joshua Simanungkalit dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).



Dia menjelaskan, saat ini proyek tersebut telah memasuki tahapan pra konstruksi. Kegiatan pada tahap ini berupa tahapan persiapan pengadaan lahan dan pengurusan izin. "Sesuai dengan ketentuan, aturan, dan undang-undang yang berlaku, saat ini kami sedang melaksanakan proses pengajuan izin penetapan lokasi kepada Pemerintah Provinsi NTT, dan progress sampai dengan saat ini masih on the track," jelasnya.



PLTP Mataloko merupakan program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang termasuk dalam program 35.000 MW. Program ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) di wilayah tersebut. "Pembangkit yang dibangun di atas lahan seluas 210.700 meter persegi ini ditargetkan beroperasi komersial pada 2024," ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan EBT di Tanah Air,PLN juga akan memulai persiapan pembangunan PLTP Ulumbu dan PLTP Atadei di NTT. Pembangunan sejumlah pembangkit ramah lingkungan ini merupakan salah satu upaya PLN mengurangi penggunaan energi fosil.



"PLN melihat pengembangan energi panas bumi yang signifikan harus segera dimulai dan diwujudkan. Dengan demikian kita mampu menciptakan ketahanan energi melalui renewable energy secara berkesinambungan," tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini proses pembangunan PLTP Mataloko telah mengantongi Izin Prinsip, Izin Kesesuaian Tata Ruang (RTRW), UKLā€“UPL Eksplorasi dan Izin Lingkungan Efektif dari pemerintah daerah setempat. Rencananya, lapangan pengembangan ini akan terdiri dari 6 area yakni Wellpad Area sejumlah 4 titik, Laydown Area, dan Access Road.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More